Kami menyediakan jasa pembuatan Sabuk PDH Hitam Polri, sabuk yang digunakan oleh anggota Polri ada dua jenis: sabuk kecil dan sabuk besar, yang masing-masing memiliki fungsi dan aturan penggunaan yang berbeda. Sabuk kecil digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri, sedangkan sabuk besar digunakan oleh anggota Polri yang mengenakan seragam PDL-I, PDL-II Aswasada, PDL-II Two Tone Provos, PDL-II Patwal Roda Dua, PD Protokol, dan PD Pembawa Panji-Panji sesuai peraturan.
Sabuk Kecil:
- Sabuk kecil digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri, yang merupakan bagian dari kesatuan Polri tetapi tidak termasuk dalam kategori anggota Polri yang menggunakan seragam PDL.

Sabuk Besar:
- Sabuk besar digunakan oleh anggota Polri yang memakai seragam PDL (Pakaian Dinas Lapangan).
- Ada beberapa jenis PDL yang disebutkan, yaitu:
- PDL-I: Pakaian Dinas Lapangan tingkat pertama.
- PDL-II Aswasada: Pakaian Dinas Lapangan tingkat kedua untuk satuan Aswasada (Pengawas dan Pembantu Pimpinan).
- PDL-II Two Tone Provos: Pakaian Dinas Lapangan tingkat kedua dengan dua warna untuk satuan Provos (Profesi dan Pengamanan).
- PDL-II Patwal Roda Dua: Pakaian Dinas Lapangan tingkat kedua untuk satuan Patwal (Patroli dan Pengawalan) yang menggunakan sepeda motor.
- PD Protokol: Pakaian Dinas untuk anggota yang bertugas dalam kegiatan protokol.
- PD Pembawa Panji-Panji: Pakaian Dinas untuk anggota yang bertugas membawa panji-panji atau bendera.
Perbedaan Sabuk Kecil dan Sabuk Besar:
Perbedaan utama terletak pada jenis seragam yang dikenakan anggota Polri. Sabuk kecil digunakan untuk anggota yang tidak memakai seragam PDL, sedangkan sabuk besar digunakan oleh anggota yang memakai seragam PDL.
Pentingnya Sabuk:
Selain sabuk yang digunakan oleh anggota Polri, sabuk pengaman (safety belt) juga penting untuk keselamatan pengendara dan penumpang kendaraan. Penggunaan sabuk pengaman diatur dalam undang-undang dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi.